Materi PIK-R PKBR: Pentingnya Mempersiapkan Pernikahan dan 10 Aspek Kesiapan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga

Untuk meraih kesuksesan dalam membangun kehidupan berkeluarga, beberapa aspek penting pra pernikahan patut menjadi perhatian bagi calon pengantin. Aspek-aspek penting ini yang kemudian akan menjadi parameter kesiapan berkeluarga bagi calon pengantin, di mana dengan memenuhi hal tersebut calon pengantin akan siap dan tidak merasa kaget dalam menghadapi tugas maupun peran dalam institusi keluarga yang akan dijalani. Pasca pernikahan, masing-masing orang akan kemudian melakukan penyesuaian diri dengan pasangan, bukan hanya karena harus tinggal bersama satu atap namun juga perlu melakukan penyesuaian diri terhadap kebiasaan dan karakter satu sama lain. Dengan demikian, jika calon pengantin telah menyatakan diri untuk siap berkeluarga, maka mereka pun harus siap dengan berbagai macam perubahan yang hadir sepanjang bahtera rumah tangga berlayar. Berikut ini PIK-R Aregam akan membagikan informasi tentang aspek-aspek apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menjalankan kehidupan berkeluarga, berikut ulasannya.

Kesiapan Usia

Di dalam undang-undang pernikahan yang terbaru, adalah benar usia minimum mempelai yang hendak melakukan pernikahan adalah usia 19 tahun baik itu laki-laki ataupun perempuan. Namun, menurut BKKBN sangat dianjurkan dilakukan pernikahan minimal usia bagi laki-laki adalah 25 tahun dan 21 tahun bagi perempuan. Hal tersebut diperlukan, sebab dalam rentang usia tersebut kematangan secara emosi dan kedewasaan dalam menyikapi kehidupan pernikahan. Apabila di bawah usia yang dianjurkan tersebut, maka akan berpeluang besar bagi pasangan yang menikah belum memiliki pengetahuan tentang pernikahan yang mumpuni. Di samping itu emosi yang terbilang belum stabil dapat mengakibatkan stress dan perasaan tertekan. Kematangan usia ini juga menjadi penting mengingat angka kematian ibu dan anak yang terbilang tinggi, perempuan dengan usia yang belum cukup akan rentan selama mengandung, rahim yang belum siap juga berpotensi akan mengalami pendarahan. Tidak hanya itu, dikarenakan sebelum usia 21 tahun perempuan masih mengalami pertumbuhan, maka ketika di usia sebelum itu telah mengandung anak, nutrisi untuk pertumbuhan anak dan ibu akan menjadi terbagi dan ini juga akan menyebabkan anak lahir stunting. Usia yang belum siap juga berkaitan dengan kematangan secara finansial yang masih belum stabil.

Kesiapan Finansial

Kesiapan finansial yang dimaksud dalam artikel ini adalah berkatian dengan kemandirian dan kedewasaan dalam pengelolaan keuangan serta kemandirian ini diartikan sebagai tidak bergantung pada orang tua ataupun keluarga. Kesiapan finansial juga ditandai dengan jenjang karier yang tetap dan bertahan dalam jangka panjang serta mampu membagi prioritas keuangan dan mempersiapkan tabungan. Apabila kesiapan finansial telah terpenuhi, maka keluarga yang akan dibangun akan mampu untuk mengelola sumber daya dengan baik, dapat mencukupi kehidupan keluarga, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dengan demikian hal ini akan berdampak positif terhadap keharmonisan rumah tangga. Namun, apabila aspek ini belum terpenuhi akan berdampak sebaliknya, di mana keluarga akan sulit mengelola sumber daya yang ada, kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan berkeluarga dengan demikian akan berpeluang besar akan terjadinya konflik di dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Kesiapan Fisik

Kesiapan fisik juga menjadi penting untuk diperhatikan. Kesiapan fisik yang dimaksud adalah kesiapan yang bersifat fisik-biologis yang terkait dengan sistem reproduksi, pengasuhan dan perawatan dan pekerjaan rumah tangga. Apabila kesiapan fisik dapat terpenuhi, organ, fungsi dan proses reproduksi menjadi lebih siap; mampu menjaga dan merawat kesehatan; mengasuh dan merawat anak serta melakukan pekerjaan rumah tangga secara optimal. Sedangkan apabila ini tidak terpenuhi, akan berakibat pada gangguan organ, fungsi dan proses reproduksi dan kesehatan pada umumnya. Tidak hanya itu, tidak optimalnya dalam pengasuhan dan perawatan serta dalam melakukan pekerjaan rumah tangga dapat ditimbulkan dari ketidaksiapan calon pengantin atas aspek fisik.

Kesiapan Mental

Kesiapan mental yang dimaksud ialah terkait dengan kemampuan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, mengantisipasi risiko serta menyeimbangkan antara harapan dan kenyataan. Akan berdampak positif apabila aspek ini terpenuhi, di mana pasangan akan dapat mempersiapkan rencana dengan baik karena sudah memiliki cara untuk mengantisipasi permasalahan keluarga. Akan berdampak buruk jika aspek ini belum terpenuhi, keluarga akan mengalami tekanan dan stres yang berlebihan ketika dihadapi dengan permasalahan yang tidak terduga di dalam keluarga.

Kesiapan Emosi

Berbeda dengan kesiapan mental, kesiapan emosi menitikberatkan pada kemampuan pasangan dalam mengatur dan mengelola perasaan dan emosi sehingga dalam menghadapi permasalahan dapat memosisikan diri dengan baik dan dengan demikian akan tetap menjaga kejernihan pikiran dalam menghadapi suatu masalah yang terjadi. Dampak positifnya adalah pasangan akan memiliki kemampuan memahami perasaan sendiri dan orang lain; mengelola perasaan dan mengungkapkannya sesuai dengan porsinya serta akan dapat menjalin keterbukaan dengan orang di sekitar. Namun akan berdampak negatif jika hal ini belum terpenuhi, di mana pasangan akan mengalami permasalahan dengan orang di sekitar karena terjadinya kesalahpahaman, tidak dapat mengungkapkan keinginan dan harapannya, dengan demikian akan memperbesar peluang terjadinya pertengkaran atau perselisihan.

Kesiapan Sosial

Kesiapan sosial yang dimaksud adalah kemampuan dalam mengembangkan berbagai kapasitas untuk mempertahankan pernikahan. Mampu melakukan penyesuaian terhadap lingkungan sekitar dan menjalin hubungan dengan lingkungan luas. Mempersiapkan aspek sosial juga menjadi penting karena akan berdampak positif pada keluarga, di mana keluarga dapat membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar, sehingga hubungan dengan keluarga besar dan tetangga menjadi harmonis. Hanya saja, jika ini tidak terpenuhi akan mengakibatkan keluarga tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitar, sehingga menyebabkan terjadinya kesalahpahaman.

Kesiapan Moral

Kesiapan moral yang dimaksud adalah tentang kemampuan seseorang dalam mengetahui serta memahami nilai-nilai kehidupan yang baik seperti komitmen, kepatuhan, kesabaran, dan memaafkan. Dampak positif dari kesiapan moral ini adalah seseorang mampu membedakan antara benar dan salah dalam mengaplikasikan ke dalam nilai-nilai kehidupan pernikahan, dapat mendidik generasi selanjutnya untuk memiliki moral yang baik. Akan berdampak buruk apabila tidak memiliki kesiapan moral, di mana akan dikhawatirkan akan tidak memiliki prinsip dan pegangan nilai-nilai kehidupan yang baik sehingga dapat memutuskan sesuatu secara tergesa-gesa tanpa memikirkan akibatnya.

Kesiapan Interpersonal

Kemampuan ini adalah berkaitan dengan kemampuan dalam berhubungan dengan pasangan (suami-istri) di mana turunannya adalah kemampuan untuk saling mendengarkan. Membahas permasalahan pribadi dengan pasangan, dan menghargai apabila terdapat perbedaan. Dampak positif yang ditimbulkan adalah pasangan akan mampu untuk saling memahami dan peduli sehingga mencapai kepuasan pernikahan dan terwujud kesejahteraan keluarga. Akan tetapi akan berdampak negatif apabila ini tidak terpenuhi, dampaknya adalah pasangan akan berpeluang besar mengalami perselisihan karena tidak saling memahami dan peduli.

Kesiapan Keterampilan Hidup / Life Skill

Keterampilan hidup adalah kemampuan yang berkaitan dengan peran dalam keluarga. Bentuknya beragam, sepertihalnya menjaga kebersihan rumah tangga, merawat dan mengasuh anak, melayani suami atau istri dan sebagainya. Apabila aspek ini terpenuhi, maka akan berdampak positif di mana pasangan akan memiliki kesiapan peran dalam menjalankan tugas bagi suami/istri dengan optimal sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berketahanan. Sedangkan akan berdampak negatif bilamana ini tidak tersiapkan, misalnya kehidupan berkeluarga akan tidak mandiri dan akan bergantuing pada orang lain.

Kesiapan Intelektual

Kesiapan intelektual adalah kesiapan akan kemampuan berpikir, mengingat, menyerap informasi yang berguna dalam mengelola rumah tangga: cara-cara merawat anak atau mengelola keuangan. Dampak positif dari disiapkannya kesiapan intelektual adalah pasangan akan memiliki pengetahuan dan informasi yang berguna dalam mengelola rumah tangga sehingga dapat mengatasi apabila terdapat permasalahan ataupun hambatan. Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari tidak disiapkannya kesiapan intelektual adalah akan berpotensi memunculkan pertengkaran dan kesalahan dalam memecahkan atau menghadapi suatu permasalahan dalam keluarga.


Sumber: BKKBN. 2019. Rencanakan Masa Depanmu: Buku Pegangan Pendidik Sebaya/Fasilitator Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja). Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN.


Posting Komentar

© PIK REMAJA AREGAM. All rights reserved. Distributed by JagoDesain